AKTIVIS
Labels
- ADVOKAT
- AKSI
- AKSI-DEMO
- AKTIVIS
- AMP
- ARTIKEL
- berika
- BERITA
- DIPLOMASI
- DOA
- DUKA
- FOTO
- FTO
- GEREJA
- Hukum dan Ham.
- IBADAH
- Informasi Papua Merdeka.TNI
- Informasi Terkait Papua Merdeka.
- INTERNASIONAL
- JUBI
- KNPB
- KNPB ASMAT
- KNPB BIAK
- KNPB KAIMANA
- knpb nabire
- KNPB PUSAT
- KNPB SORONG
- KNPB TIMIKA
- KNPB-PRD
- knpb-prd Wamena
- KNPB-PRD-BIAK
- KNPB-PRD-FAK-FAK
- KNPB-PRD-KAIMANA
- KNPB-PRD-TIMIKA
- KNPB-PRD-YAHOKIMO
- KNPB-PUSAT
- KOKONAO
- LAPORAN
- MAHASISWA
- MAMA PAPUA
- MANADO
- MSG
- NEWS
- Oleh Dr. Socratez Yoman.
- OPINI
- PAPUA
- PELANGGARAN HAM
- PERNYATAAN
- PERNYATAAN SIKAP
- PNWP
- PNWP-PRD
- Politisi
- POLRI
- SERUAN
- SOLOMON
- surat
- Tahanan Politik
- TERKINI
- TERKININ
- TIMIKA
- TNI
- TPN-OPM
- ULMWP
- VIDEO
(Timika, 17 Januari 2019) Siang ini PAHAM Papua, LBH Papua, dan KPKC Sinode GKI yang tergabung dalam “Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua” mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.
Gugatan ini dilayangkan kepada Kapolres Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018.
Kapolres Mimika selaku Termohon kami tuntut untuk segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah, membayar ganti rugi materiil sebesar 126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.
Tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Para Pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.
Untuk itu, kami keluarga besar KNPB, Perlemen Wilayah Timika, mengucapkan banyak terima kasih kepada Gustaf Rudolf Kawer, SH, M.Si; Veronika Koman, SH, L.LM; Emauel Gobai, SH, MH; Apilus Menufandu, SH, Hulda A. Buara, SH; dan Andreas Rosumbre, SH; Para Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat/Pengacara Yohanis Mambrasar, SH; Benny Wetipo, SH; dan Hermon Sinurat, SH; dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapura-Papua atas Permohonan Peradilan atas nama para Pemohon Sem Asso, Yanto Awerkion dan Edo Dogopia terhadap tindakan penetapatn, penangkapan, penahanan, penyitaan yang tidak sah dan Gugatan ini dilayangkan kepada Kapolres Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018.
Sebagai termohon oleh Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua di Pengadilan Negeri Kota Timika, hari ini Kamis, 17 Januari 2019.
Dalam surat gugutan itu Kapolres Mimika selaku Termohon di tuntut untuk segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah, membayar ganti rugi materiil sebesar 126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.
Sumber : PAHAM PAPUA
LAPORAN RESMI SITUASI TERAKHIR KANTOR PAPUA MERDEKA KNPB-PARLEMEN DI TIMIKA.
Knpb Timika News___Pada hari ini tanggal 8 Januari 2019 tepat pukul 5:00Am pagi Waktu Papua, 3 Orang Aktivis Knpb dan Parlemen digiring ke Polda Papua tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun kepada Knpb dan Parlemen.
Nama-nama yang sudah dibawah ke Polda Papua itu yakni ;
1. Yanto Awerkion Wakil Ketua Knpb Timika
2. Sem Asso Wakil Ketua Parlemen Timika dan
3. Eman Dokopia Anggota Knpb Wilayah Timika.
Tadi pagi jam 8:40Am pagi diterbangkan melalui pesawat Sriwijaya Air dan rencana tiba di jayapura jam 9:40Am pagi.
Setelah kedatangan saudara Matius Murib dan dia diarahkan untuk diperiksa pada 7 Januari 2019 sekitar 4:50Am sore tanpa didampingi Pengacara Hukum (PH), Sampai akhirnya mereka digiring lagi ke Polda Papua tadi Pagi, tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga.
Untuk itu kami dari Bpw Knpb Timika meminta kepada Pengacara HAM dibawah Pimpinan Saudara Gustaf Kawer, Veronica Koman dan Yohanes Mambrasar untuk terus memonitor dan terus pantau kawan-kawan kami yang digiring ke Polda Papua tadi Pagi itu.
Demikian untuk sementara informasi,
Timika, 8 Januari 2019|10:55Am|pagi, Waktu Papua.
___________________
Dikeluarkan Oleh:
Tdd
Bpw Knpb Timika
Setelah kedatangan saudara Matius Murib dan dia diarahkan untuk diperiksa pada 7 Januari 2019 sekitar 4:50Am sore tanpa didampingi Pengacara Hukum (PH), Sampai akhirnya mereka digiring lagi ke Polda Papua tadi Pagi, tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga.
Untuk itu kami dari Bpw Knpb Timika meminta kepada Pengacara HAM dibawah Pimpinan Saudara Gustaf Kawer, Veronica Koman dan Yohanes Mambrasar untuk terus memonitor dan terus pantau kawan-kawan kami yang digiring ke Polda Papua tadi Pagi itu.
Demikian untuk sementara informasi,
Timika, 8 Januari 2019|10:55Am|pagi, Waktu Papua.
___________________
Dikeluarkan Oleh:
Tdd
Bpw Knpb Timika
Knpb News__Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di kompleks sosial Timika. Kantor KNPB akan ditutup dan akan digunakan sebagai pos Polisi atau TNI.
Menurut Gustaf polisi telah melakukan pelanggaran terkait pengambilalihan kantor tersebut. Diketahui aparat mengambil alih kantor tersebut berdasarkan surat yang menyatakan ada kegiatan yang melawan eksistensi NKRI di kantor KNPB.
Padahal, kata Gustaf, pihak KNPB telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi terkait kegiatan yang diadakan di sana. Ia mengatakan KNPB hanya mengadakan acara syukuran setiap berdirinya kantor sekretariat.
"Tindakan ini (melayangkan surat pemberitahuan) merupakan bentuk iktikad baik dari KNPB. Karena berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di muka umum, pelaksanaan ibadah di halaman sekretariat bukan di muka umum tidak termasuk jenis aktivitas yang perlu diberitahukan kepada pihak kepolisian," papar dia.
Ia menjelaskan saat mendatangi Sekretariat KNPB, aparat TNI dan Polri tidak membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat penggeledahan. Padahal, ujarnya, hal itu telah ditentukan dalam KUHAP pasal 18, 33, dan 34.
Selain tanpa surat tugas, dia juga mengklaim aparat melakukan sejumlah perusakan di sana. Menurut dia tindakan itu adalah tindakan vandalisme dan menyalahi KUHP Pasal 406 ayat 1.
Aparat juga menangkap enam anggota KNPB dan menahan selama lebih dari 24 jam. Selain ditahan mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan cinta tanah air.
"Bahwa tindakan pemaksaan itu melanggar hak konstitusional keenam orang yang dimaksud untuk berekspresi dan berkumpul sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta hak kemerdekaan atas hati nurani sesuai UUD 1945 Pasal 281 ayat 1," paparnya.
Gustaf menambahkan keenam orang itu juga mengalami tindakan penganiayaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHP, saat berada di dalam mobil polisi.
Gustaf juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Ahmad Kamal yakni, "Mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri,".
Pernyataan itu, kata dia, merupakan tindakan pemaksaan masuk ke pekarangan rumah orang lain dan memaksa untuk berdiam di sana seperti yang disebutkan dalam KUHP Pasal 167 ayat 1.
Atas sejumlah pertimbangan itu, ia meminta Kapolres Mimika untuk segera meminta maaf kepada KNPB dan masyarakat sekitar yang terdampak dari kejadian tersebut.
"Bahwa apabila dalam waktu tiga hari aparat tidak keluar dari pekarangan sekretariat KNPB yang dimaksud, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Mimika Agung Marlianto mengatakan pihaknya siap dengan somasi yang dilayangkan oleh KNPB. Menurut dia adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum.
Ia yakin pendudukan kantor tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengatakan tindakan yang dilakukannya semata-mata hanya untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Demi menjaga keutuhan NKRI, kami akan sadarkan mereka yang berpikir berseberangan dan hendak memisahkan diri dari NKRI. Kami tidak akan gentar dan tetap akan proses penegakan hukum terhadap siapapun yang bertentangan dengan NKRI, melakukan aksi Makar, ujaran kebencian, atau penghasutan kepada masyarakat," tulis Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).
Ia pun menampik semua tudingan yang dilayangkan oleh KNPB. Menurutnya tidak ada tindakan kekerasan dan pendudukan kantor KNPB tersebut sudah sesuai dengan semua prosedur hukum.
"Tidak betul, semua sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
https://m.cnnindonesia.com/…/markas-knpb-direbut-aparat-pol…
![]() |
| Foto Wakil Ketua Knpb Yimika Tuan Yanto Awerkion |Doc. Knpb Timika |
Knpb Timika News_ Terkait kawan-kawan Aktivis Knpb
dan Parlemen atas Nama :
1. Yanto Awerkion Wakil Ketua Knpb Timika
2. Sem Asso Wakil Ketua Parlemen Timika dan
3. Eman Dikopia Anggota Knpb Wilayah Timika di periksa oleh kasat reskrim dari Polres Mimika.
Terkait kegiatan Ibadah HUT Kantor KNPB dan lepas sambut tahun baru 2019 di Kantor OPM [KNPB-PRD] Timika, Wilayah Bomberay-West Papua pada [31/12/2018].
1. Yanto Awerkion Wakil Ketua Knpb Timika
2. Sem Asso Wakil Ketua Parlemen Timika dan
3. Eman Dikopia Anggota Knpb Wilayah Timika di periksa oleh kasat reskrim dari Polres Mimika.
Terkait kegiatan Ibadah HUT Kantor KNPB dan lepas sambut tahun baru 2019 di Kantor OPM [KNPB-PRD] Timika, Wilayah Bomberay-West Papua pada [31/12/2018].
Setelah
kedatangan saudara Matius Murib, pada tanggal [7/1/19] saudara Matius katakan “Saya
ini dari pembela HAM di Papua dan membawah kedamaian seperti di Nduga” kata Matius
Murib saat berjumpa dengan rakyat sipil di halaman Knpb Timika.
Dan selanjutnya
diarahkan ke kawan-kawan Aktivis 8 orang itu harus diperiksa akhirnya yang ada
hanya Yanto Awerkion, Sem Asso, Eman Dogopia dan Vincent Gobay, dan yang empat
orang lainya sudah pulang kampung semua. Akhirnya terpaksa 4 orang tadi
diperiksa oleh kasat reskrim dari Polres Mimika.
Mereka diperiksa
pada 7 Januari 2019 sekitar jam 4:40Am sore waktu papua tanpa pengacara
dampingi, sampai pagi jam 5:00Am pagi. Kepolisian melepaskan Vincent Gobay dan
3 kawan lainya dibawah ke Polda Papua, tanpa memberikan surat pemberitahuan
kepada keluarga maupun kepada pihak Knpb dan Parleman.
Lanjut mereka
diperiksa di timika sebagai saksi, namun bertiga kawan digiring ke Polda Papua
bukan saksi lagi tetapi mereka menjadi “tersangka” yaitu atas nama ”Yanto Awerkion, Sem Asso, Eman Dogopia” dan
sampai saat ini mereka ditahan di Polda Papua, hanya karena mereka beribadah.
Demikian untuk
sementara_
Dikeluarkan
Oleh :
Bpw Knpb Timika
Berikut ini adalah foto-foto mereka yang tersangka :
![]() |
| Foto Wakil Ketua PRD Wilayah Timika Bapak Sem Asso| Doc.Knpb Timika |
![]() |
| Foto Anggota KNPB Timika Eman Dokopia |Doc.Knpb Timika |
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Knpb Timika News --- 57 0rang Anggota Knpb Wilayah Timika Yang dapat tahan di Mako Brimob Detasemen B Mil Km 32 pada Rabu 13 ...
-
KNPB Timika News- Hari ini tanggal 31 Mey 2016 adalah hari aksi damai Nasional di seluruh pelosok tanah papua dari sorong sampai...
-
Knpb News __Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang ...
-
Knpb News __ Kami tadi sudah pergi cek di kantor JEN terkait surat Somasi dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, diki...
-
TIMIKA, KNPBNews____ Pada hari ini Jumat, 01 Juli 2016 Jam 11.00 Wpb, Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Timika sebagai M...
-
Mei 2015, rakyat Papua memahami akan kehadiran Indonesia di Wilayah Adat bangsa Papua. Tepat pada 1 Mei 2015 adalah hari aneksasi. ...
Comments
Labels
- ADVOKAT
- AKSI
- AKSI-DEMO
- AKTIVIS
- AMP
- ARTIKEL
- berika
- BERITA
- DIPLOMASI
- DOA
- DUKA
- FOTO
- FTO
- GEREJA
- Hukum dan Ham.
- IBADAH
- Informasi Papua Merdeka.TNI
- Informasi Terkait Papua Merdeka.
- INTERNASIONAL
- JUBI
- KNPB
- KNPB ASMAT
- KNPB BIAK
- KNPB KAIMANA
- knpb nabire
- KNPB PUSAT
- KNPB SORONG
- KNPB TIMIKA
- KNPB-PRD
- knpb-prd Wamena
- KNPB-PRD-BIAK
- KNPB-PRD-FAK-FAK
- KNPB-PRD-KAIMANA
- KNPB-PRD-TIMIKA
- KNPB-PRD-YAHOKIMO
- KNPB-PUSAT
- KOKONAO
- LAPORAN
- MAHASISWA
- MAMA PAPUA
- MANADO
- MSG
- NEWS
- Oleh Dr. Socratez Yoman.
- OPINI
- PAPUA
- PELANGGARAN HAM
- PERNYATAAN
- PERNYATAAN SIKAP
- PNWP
- PNWP-PRD
- Politisi
- POLRI
- SERUAN
- SOLOMON
- surat
- Tahanan Politik
- TERKINI
- TERKININ
- TIMIKA
- TNI
- TPN-OPM
- ULMWP
- VIDEO







