Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO



Knpb News__Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di kompleks sosial Timika. Kantor KNPB akan ditutup dan akan digunakan sebagai pos Polisi atau TNI. 

Menurut Gustaf polisi telah melakukan pelanggaran terkait pengambilalihan kantor tersebut. Diketahui aparat mengambil alih kantor tersebut berdasarkan surat yang menyatakan ada kegiatan yang melawan eksistensi NKRI di kantor KNPB.

Padahal, kata Gustaf, pihak KNPB telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi terkait kegiatan yang diadakan di sana. Ia mengatakan KNPB hanya mengadakan acara syukuran setiap berdirinya kantor sekretariat.

"Tindakan ini (melayangkan surat pemberitahuan) merupakan bentuk iktikad baik dari KNPB. Karena berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di muka umum, pelaksanaan ibadah di halaman sekretariat bukan di muka umum tidak termasuk jenis aktivitas yang perlu diberitahukan kepada pihak kepolisian," papar dia.

Ia menjelaskan saat mendatangi Sekretariat KNPB, aparat TNI dan Polri tidak membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat penggeledahan. Padahal, ujarnya, hal itu telah ditentukan dalam KUHAP pasal 18, 33, dan 34.

Selain tanpa surat tugas, dia juga mengklaim aparat melakukan sejumlah perusakan di sana. Menurut dia tindakan itu adalah tindakan vandalisme dan menyalahi KUHP Pasal 406 ayat 1.
Aparat juga menangkap enam anggota KNPB dan menahan selama lebih dari 24 jam. Selain ditahan mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan cinta tanah air.

"Bahwa tindakan pemaksaan itu melanggar hak konstitusional keenam orang yang dimaksud untuk berekspresi dan berkumpul sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta hak kemerdekaan atas hati nurani sesuai UUD 1945 Pasal 281 ayat 1," paparnya.

Gustaf menambahkan keenam orang itu juga mengalami tindakan penganiayaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHP, saat berada di dalam mobil polisi.
Gustaf juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Ahmad Kamal yakni, "Mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri,".

Pernyataan itu, kata dia, merupakan tindakan pemaksaan masuk ke pekarangan rumah orang lain dan memaksa untuk berdiam di sana seperti yang disebutkan dalam KUHP Pasal 167 ayat 1.
Atas sejumlah pertimbangan itu, ia meminta Kapolres Mimika untuk segera meminta maaf kepada KNPB dan masyarakat sekitar yang terdampak dari kejadian tersebut.

"Bahwa apabila dalam waktu tiga hari aparat tidak keluar dari pekarangan sekretariat KNPB yang dimaksud, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Mimika Agung Marlianto mengatakan pihaknya siap dengan somasi yang dilayangkan oleh KNPB. Menurut dia adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum.

Ia yakin pendudukan kantor tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengatakan tindakan yang dilakukannya semata-mata hanya untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Demi menjaga keutuhan NKRI, kami akan sadarkan mereka yang berpikir berseberangan dan hendak memisahkan diri dari NKRI. Kami tidak akan gentar dan tetap akan proses penegakan hukum terhadap siapapun yang bertentangan dengan NKRI, melakukan aksi Makar, ujaran kebencian, atau penghasutan kepada masyarakat," tulis Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).

Ia pun menampik semua tudingan yang dilayangkan oleh KNPB. Menurutnya tidak ada tindakan kekerasan dan pendudukan kantor KNPB tersebut sudah sesuai dengan semua prosedur hukum.
"Tidak betul, semua sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
https://m.cnnindonesia.com/…/markas-knpb-direbut-aparat-pol…






















































Knpb Timika News___Selama dua hari berturut-turut Polisi dan  Tentara menangkap Ratusan Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah  dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika [PRDM],  sebanyak  257 Anggota, dan  termasuk Pendeta Daniel Bagau, S.Th. Pada Tanggal 12-13 Juli 2016.
“Aksi damai tersebut,  dalam rangka mendukung ULMWP untuk menjadi Full Member di MSG”

“Dan seluruh rakyat bangsa papua menolak dengan tegas Indonesia di terimah di forum MSG dan Kami meminta kepada Pimpinan MSG supaya Indonesia segera tendang Keluar dari MSG”.

Tujuan aksi damai, untuk mendukung pertemuan yang akan lakukan di Honiara ibu kotanya Solomon Island pada tanggal 14-16 Juli 2016 beberapa hari di Soloman Island.

Ribuan rakyat  dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika,  melakukan aksi damai di tiga titik  Utama, yakni Pasar Gorong-gorong, dibubarkan paksa oleh Polisi dan Tentara.

Kemudian, titik kedua Bundaran Timika Indah, sebanyak 54  Aktivis ditangkap oleh Polisi dan Tentara, saat tangkap polisi menembak tembakan membabi buta kearah masa, lalu polisi dan tentara menangkap Pendeta Daniel Bagau, dan  puluhan anggota lainnya.

Selanjutnya, titik  ketiga, pertigaan  Pasar SP II, ratusan masa aksi anggota Knpb menuju 32 samai dekat Kantor KPU samping Koramil Benlap SP III, sebanyak 124 anggota KNPB, ditangkap Polisi dan Tentara di bawah ke Markas besar Brimob 32.

Awalnya 69 aktivis Knpb ditangkap  pada sore pukul 17:00 Waktu Papua, saat penangkapan masa melakukan pembagian selebaran aski damai pada 13 juli 2016.

Penangkapan saat itu, termasuk Tn. YANTO AWERKYON sebagai Ketua 1 KNPB Wilayah Timika di ikat dan dipikul pake karet mati, dan Tn. SEM UKAGO sebagai Sekretaris Umum KNPB Wilayah Timika.

Puluhan anggota KNPB dapat tangkap di Jalan SP 2,  setelah menyebrang jembatan kali selamat datang dari arah kuala sekitar jam 05:00 Wpb pada selasa 12 Juli 2016 kemarin.

“Sampai saat ini sekitar 257 Aktivis Knpb dan Prd masih tahan di Markas besar Brimob 32”

.
Mohon di advokasi !

KNPB-PRD Timika
FOTO AKSI DAMAI DAN PENANGKAPAN