SERUAN
Labels
- ADVOKAT
- AKSI
- AKSI-DEMO
- AKTIVIS
- AMP
- ARTIKEL
- berika
- BERITA
- DIPLOMASI
- DOA
- DUKA
- FOTO
- FTO
- GEREJA
- Hukum dan Ham.
- IBADAH
- Informasi Papua Merdeka.TNI
- Informasi Terkait Papua Merdeka.
- INTERNASIONAL
- JUBI
- KNPB
- KNPB ASMAT
- KNPB BIAK
- KNPB KAIMANA
- knpb nabire
- KNPB PUSAT
- KNPB SORONG
- KNPB TIMIKA
- KNPB-PRD
- knpb-prd Wamena
- KNPB-PRD-BIAK
- KNPB-PRD-FAK-FAK
- KNPB-PRD-KAIMANA
- KNPB-PRD-TIMIKA
- KNPB-PRD-YAHOKIMO
- KNPB-PUSAT
- KOKONAO
- LAPORAN
- MAHASISWA
- MAMA PAPUA
- MANADO
- MSG
- NEWS
- Oleh Dr. Socratez Yoman.
- OPINI
- PAPUA
- PELANGGARAN HAM
- PERNYATAAN
- PERNYATAAN SIKAP
- PNWP
- PNWP-PRD
- Politisi
- POLRI
- SERUAN
- SOLOMON
- surat
- Tahanan Politik
- TERKINI
- TERKININ
- TIMIKA
- TNI
- TPN-OPM
- ULMWP
- VIDEO
SURAT DEKLARASI BERSAMA
TENTANG
LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS
YANG BEREDAR, MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI
Dengan memanjatkan puji
dan syukur kehadapan Tuhan Yang Mahakuasa! Maka kami yang bertanda tangan
dibawa ini, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang di
mediasi oleh Media Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) serta di dukung
oleh Lembaga Refrentatif Bangsa Papua yaitu Parlemen Rakyat Daerah Mimika di
Timika:
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa minuman beralkohol atau minuman
keras adalah salah satu minuman pusat segala kejahatan di Timika pada
khususnya dan di Papua Barat pada umumnya.
2. Bahwa
menkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan
ketentraman dan ketertiban masyarakat di Timika dan Papua pada umumnya.
3. Bahwa Komite Nasional Papua Barat
dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika perlu memfasilitasi untuk mendeklarasikan tentang
larangan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol
atau minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan
ketenteraman dan ketertiban kehidupan pribadi, keluarga, suku dan bangsa
Papua Barat.
|
Meningat
|
:
|
1. Bahwa
dalam Imamat 10:9;
Tuhan melarang bahwa kita tidak boleh minum minuman keras. “Janganlah engkau
minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke
dalam kemah pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk
selamanya bagi kamu turun-temurun.
2. Bahwa
dalam Hakim-Hakim 13:4; bahwa Tuhan menasehatkan kita bahwa “peliharalah dirimu, jangan minum
anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.
3. Bahwa
dalam Hakim-hakim 13:14; Tuhan menasehatkan kita bahwa, “Janganlah ia makan sesuatu yang
berasal dari pohon anggur; anggur atau minuman yang memabukkan tidak boleh
diminumnya dan sesuatu yang haram tidak boleh dimakannya. Ia harus berpegang
pada segala yang kuperintahkan kepadanya.”
4. Bahwa
dalam Yesaya 5:11;
Firman Tuhan mengutuk akibat minuman keras yaitu “Celakalah mereka yang
bangun pagi-pagi dan terus mencari minuman keras, dan duduk-duduk sampai
malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur!
5. Bahwa
dalam Amsal 20:1.
Firman Tuhan menasehatkan akibat dari minuman keras dalam kehidupan social
kemasyarakatan yaitu “Anggur adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut,
tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.”
6. Bahwa
dalam Amsal 23:20;
Firman Tuhan menasehatkan kita agar kita tidak bergabung dalam
peminum-peminum minuman keras yaitu “janganlah engkau ada di antara peminum
anggur dan pelahap daging.”
7. Bahwa
dalam Hosea 4:11; Firman Tuhan menasehatkan kita bahwa “Anggur dan air anggur
menghilangkan daya pikir.”
8. Bahwa
dalam Matius 27:34;
bahwa Yesus Kristus di bukit Golgota minuman anggur yang di kasih oleh para
prajurit Romawi Yesus menolak. “Lalu Mereka Memberi Dia Minum Anggur
Bercampur Empedu. Setelah Ia Mengecapnya, Ia Tidak Mau Meminumnya.”
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pasal 5
Ayat 1 tentang Larangan Penjualan, Pengedaran Dan Menkomsumsi Minuman Keras
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika
tentang Larangan Minuman Keras.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Deklarasi
tentang Larangan menjual, membeli dan menkomsumsi Minuman Keras bagi bangsa
Papua Barat pada tanggal 27 Agustus 2015.
|
MENDEKLARASIKAN
|
||
Pertama
|
:
|
Bahwa kepada
Bangsa Papua Barat mulai dari tanggal 27 Agustus 2015 hari ini sampai
seterusnya kami MENDEKLARASIKAN LARANGAN MEMPROKDUKSI, MENJUAL, MEMBELI DAN
MENKOMSUMSI dalam lingkungan masyarakat Papua Barat dan segera berhenti dari
minum minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman keras adalah salah
satu minuman pemusnahan etnis bagi bangsa Papua Barat.
|
Kedua
|
:
|
Bahwa pelaku
pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika Papua Barat baik itu
orang Papua maupun orang pendatang segera tutup dari sejak surat deklarasi
bersama larangan minuman keras ini keluar karena anda adalah actor pembunuh
dan pemusnah etnis bangsa Papua Barat.
|
Ketiga
|
:
|
Bahwa anda yang
adalah pelaku pengedar, pengadaan, penjual tidak taat pada point kedua diatas
ini kami akan datang dengan masa untuk menanyakan anda kenapa anda
memperpanjang pemusnahaan etnis bangsa Papua melalui minuman keras ini.
|
Keempat
|
:
|
Bahwa kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Mimika yang mengijinkan melalui Surat Ijin Usaha
Perdangan Minuman Keras kepada actor-aktor pemusnah etnis bangsa Papua yaitu
pedagang-pedagang minuman keras dengan tujuan secara tidak langsung atau
langsung untuk melaksanakan pemusnahan bagi etnis bangsa Papua kami mohon agar segera mencabut Surat Ijin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
|
Kelima
|
:
|
Bahwa surat
Deklarasi Larangan Minuman Keras ini di tanda tangani dan dilaksanakan secara
bersama untuk melawan arus pemusnahan bangsa Papua Barat melalui minuman
keras ini.
|
Demikianlah Surat Deklarasi Bersama Larangan
menjual, membeli dan menkomsumsi Minuman Keras dan atas perhatian dan kerja
samanya disampaikan terima kasih. Tuhan memberkati.
Timika,
27 Agusutus 2015
KOMITE NASIONAL
PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA
KETUA SEKERTARIS
STEVEN ITLAY SEM UKAGO
Mengetahui
PARLEMEN RAKYAT
DAERAH MIMIKA
ttd
ABIHUD DEGEI
Menyetujui
FASILITATOR
GERAKAN ANTI MINUMAN KERAS LINTAS BANGSA PAPUA (GAMKLBP)
PDT. DESERIUS ADII, S.TH.
Turut
didukung dan ditandatangi sesuai aslinya oleh:
1. Perwakilan Gereja KINGMI di Timika
2. Perwakilan Gereja
GIDI Timika
3. Perwakilan Gereja GKII di Timika
4. Perwakilan Gereja GKI di Timika
5. Perwakilan Gereja Katolikh di Timika
6. Perwakilan Gereja Pantekosta/GBI di Timika
7. Perwakilan Gereja Baptis di Timika
8. Perwakilan Kepala Suku Mee di Timika
9. Perwakilan Kepala Suku Biak di Timika
10. Perwakilan Kepala Suku Dani di Timika
11. Perwakilan Kepala Suku Kamoro di Timika
12. Perwakilan Kepala Suku Moni di Timika
13. Perwakilan Kepala Suku Damal di Timika
14. Perwakilan Kepala Suku Nduga di Timika
|
15. Perwakilan Kepala Suku Sorong di Timika
16. Perwakilan Kepala Suku Merauke di Timika
17. Perwakilan Kepala Suku Asmat di Timika
18. Perwakilan Kepala Suku Fak-Fak di Timika
19. Perwakilan Kepala Suku Nabire di Timika
20. Perwakilan Kepala Suku Manokwari di Timika
21. Perwakilan Kepala Suku Serui di Timika
22. Perwakilan Kepala Suku Jayapura di Timika
23. Perwakilan Kepala Suku Kaimana di Timika
24. Perwakilan Tokoh-Tokoh Adat di Papua
25. Perwakilan Tokoh-Tokoh Perempuan di Papua
26. Perwakilan Tokoh-Tokoh Pemuda Papua
27. Perwakilan Pelajar/Mahasiswa Papua
28. Perwakilan Anak Jalanan (Aibon) di Timika
|
TEMBUSAN
DISAMPAIKAN KEPADA YTH:
1. Bapak Gubernur Propinsi Papua di Jayapura
2. Bapak Gubernur Propinsi Papua Barat di tempat
3. Bapak KAPOLDA Papua di Jayapura
4. Bapak PANDAM Cendrawasih di Jayapura
5. Bapak Bupati Kabupaten Mimika di Timika
6. Para Bupati Propinsi Papua dan Papua Barat
7. Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan
Propinsi Papua dan Papua Barat
8. Para KAPOLRES Propinsi Papua dan Papua Barat
masing-masing di tempat
9. Para DAMRAMIL Propinsi Papua dan Papua Barat
10. Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua di Jayapura
11. Para Uskup Keuskupan Propinsi Papua dan Papua Barat
masing-masing di tempat
12. Ketua Sinode GIDI di Tanah Papua di Jayapura
13. Ketua Sinode Baptis di Tanah Papua di Jayapura
|
14. Ketua Parlement Nasional West Papua (PNWP) di
Jayapura
15. Presiden Negara Republik Federasi Papua Barat
(NRFPB) di Jayapura
16. Ketua Dewan Adat Papua (DAP) di Jayapura
17. Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura
18. Pimpinan Pedagang BAR, BIR, RESTORAN, HOTEL di
seluruh Tanah Papua Barat
19. Pimpinan Gereja-Gereja di Kabupaten Mimika di Timika
20. Tokoh-tokoh Agama,
Tokoh-tokoh Adat, Tokoh-tokoh Pemuda
dan Tokoh-tokoh Perempuan di masing-maing tempat
21. Arsip
|
Minuman beralkohol atau minuman keras adalah salah satu minuman pusat segala kejahatan di Timika pada khususnya dan di Papua Barat pada umumnya
Untuk itu doakan dan hadirilah kegiatan Gerakan Anti Minuman Keras Lintas Bangsa Papua (GAMKLBP) bersama dengan Fasilitator Gerakan Anti Minuman Keras Lintas Bangsa Papua yang akan memaparkan tentang Seminar/Diskusi, dan Deklarasi Larangan Minuman Keras di seluruh Tanah Papua Barat lebih khusus di Kota Timika.
Di ajak untuk menghadiri kegiatan ini adalah Bupati, DPRD, TNI/POLRI/Kepala Suku, PNS, Kepala Keluarga, Ibu Rumah Tangga, Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan kegiatan ini akan diselenggarakan pada:
Hari : Kamis 27 Agustus 2015
Waktu : 09.00 Waktu Timika-Papua
Tempat : Kantor PRD/KNPB Timika, Papua.
Penaji Materi : Fasilitator Gerakan Anti Mimunan Keras Lintas Bangsa Papua (GAMKLBP) Dan Pameran masih Kontinyu.
Demikian seruan kami dang atas kedatangan kami menunggu dengan hati yang senang!
Timika, 20 Agustus 2017
KOORDINATOR LAPANGAN
Sem Ukago Son Tabuni
Ketua Sekertaris
Mengetahui
Media Nasional KNPB Wilayah Timika
Lembaga Refrentatif Bangsa Papua PRD Timika
Abihud Degei Yanto Awerkion
Ketua PRD Mimika Ketua I KNPB Timika
|
PRD TIMIKA & KNPB TIMIKA
Beberapa hari lalu kita mengaksikan dan memperingati awal rancangan pembunuhan bagi bangsa Papua yaitu lahirnya Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang menjadi panduan pelaksanaan Pepera 1969. genap 53 tahun Indonesia menginvasi Papua, merupakan bukti nyata konspirasi internasional yang membawa malapetaka ke Tanah Papua. Kami tidak akan berdiam diri dan akan terus melawan sampai Indonesia kembali ke tanah asal mereka. Papua bukan Indonesia dan Indonesia bukan Papua. Kita tetap berbeda sampai kapanpun.
Dan kita juga mengaksikan perjuangan mendekati saat-saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sejarah itu tidak ada orang Papua Barat yang terlibat atau menyatakan sikap untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Tentang tidak ada sangkut-pautnya Papua Barat dalam kemerdekaan Indonesia dinyatakan oleh Mohammad Hatta dalam pertemuan antara wakil-wakil Indonesia dan penguasa perang Jepang di Saigon Vietnam, tanggal 12Agustus 1945. Saat itu Mohammad Hatta menegaskan bahwa “…bangsa Papua adalah ras Negroid, bangsa Melanesia, maka biarlah bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri…”. Sementara Soekarno mengemukakan bahwa bangsa Papua masih rimitive sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal yang sama pernah dikemukakan Hatta dalam salah satu persidangan BPUPKI bulan Juli 1945. Ketika Indonesia diproklamasikan, daerah Indonesia yang masuk dalam proklamasi tersebut adalah Indonesia yang masuk dalam kekuasaan Hindia Belanda, yaitu “Dari Sabang Sampai Amboina”, tidak termasuk kekuasaan Nederland Nieuw-Guinea (Papua Barat). Karena itu pernyataan berdirinya Negara Indonesia adalah Negara Indonesia yang batas kekuasaan wilayahnya dari Sabang sampai Amboina tanpa Papua Barat.
Perjuangan Bangsa Papu juga sudah berkobar-kobar di Legional, Nasional dan Internasional maka Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) dan Komite Nasional Papua Barat menyelenggarakan kegaiatan PAMERAN LINTAS BANGSA (PLB) dalam rangka:
1. Menolak Awal rancangan Pemusnahan Bagi Bangsa Papua pada tanggal 15 Agustus 1962.
2. Menyatakan bahwa Papua bukan Indonesia dan Indonesia bukan Papua sesuai Deklarasi Negara RI 17 Agustus 1945.
3. Mendukung Pimpinan PIF yang mendukung dalam 3 (tiga) isu utama bagi Bangsa Papua.
4. Membuka Kegiatan Pameran Lintas Bangsa (PBL) di Daerah Timika-Papua.
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:
Hari : Kamis 20 Agustus 2015
Waktu : 09.00 Waktu Timika-Papua
Tempat : Kantor PRD/KNPB Wilayah Bomberay Timika, Papua.
Demikian seruan kami dang atas kedatangan kami menunggu dengan hati yang senang!
Timika, 16 Agustus 2015
KOORDINATOR LAPANGAN
Sem Ukago Son Tabuni
Ketua Sekertaris
Mengetahui
Media Nasional KNPB Wilayah Timika
Lembaga Refrentatif Bangsa Papua PRD Timika
Abihud Degei Yanto Awerkion
Ketua PRD Mimika Ketua I KNPB Timika
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Knpb Timika News --- 57 0rang Anggota Knpb Wilayah Timika Yang dapat tahan di Mako Brimob Detasemen B Mil Km 32 pada Rabu 13 ...
-
KNPB Timika News- Hari ini tanggal 31 Mey 2016 adalah hari aksi damai Nasional di seluruh pelosok tanah papua dari sorong sampai...
-
Knpb News __Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang ...
-
Knpb News __ Kami tadi sudah pergi cek di kantor JEN terkait surat Somasi dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, diki...
-
TIMIKA, KNPBNews____ Pada hari ini Jumat, 01 Juli 2016 Jam 11.00 Wpb, Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Timika sebagai M...
-
Mei 2015, rakyat Papua memahami akan kehadiran Indonesia di Wilayah Adat bangsa Papua. Tepat pada 1 Mei 2015 adalah hari aneksasi. ...
Comments
Labels
- ADVOKAT
- AKSI
- AKSI-DEMO
- AKTIVIS
- AMP
- ARTIKEL
- berika
- BERITA
- DIPLOMASI
- DOA
- DUKA
- FOTO
- FTO
- GEREJA
- Hukum dan Ham.
- IBADAH
- Informasi Papua Merdeka.TNI
- Informasi Terkait Papua Merdeka.
- INTERNASIONAL
- JUBI
- KNPB
- KNPB ASMAT
- KNPB BIAK
- KNPB KAIMANA
- knpb nabire
- KNPB PUSAT
- KNPB SORONG
- KNPB TIMIKA
- KNPB-PRD
- knpb-prd Wamena
- KNPB-PRD-BIAK
- KNPB-PRD-FAK-FAK
- KNPB-PRD-KAIMANA
- KNPB-PRD-TIMIKA
- KNPB-PRD-YAHOKIMO
- KNPB-PUSAT
- KOKONAO
- LAPORAN
- MAHASISWA
- MAMA PAPUA
- MANADO
- MSG
- NEWS
- Oleh Dr. Socratez Yoman.
- OPINI
- PAPUA
- PELANGGARAN HAM
- PERNYATAAN
- PERNYATAAN SIKAP
- PNWP
- PNWP-PRD
- Politisi
- POLRI
- SERUAN
- SOLOMON
- surat
- Tahanan Politik
- TERKINI
- TERKININ
- TIMIKA
- TNI
- TPN-OPM
- ULMWP
- VIDEO




