TIMIKA
Labels
- ADVOKAT
- AKSI
- AKSI-DEMO
- AKTIVIS
- AMP
- ARTIKEL
- berika
- BERITA
- DIPLOMASI
- DOA
- DUKA
- FOTO
- FTO
- GEREJA
- Hukum dan Ham.
- IBADAH
- Informasi Papua Merdeka.TNI
- Informasi Terkait Papua Merdeka.
- INTERNASIONAL
- JUBI
- KNPB
- KNPB ASMAT
- KNPB BIAK
- KNPB KAIMANA
- knpb nabire
- KNPB PUSAT
- KNPB SORONG
- KNPB TIMIKA
- KNPB-PRD
- knpb-prd Wamena
- KNPB-PRD-BIAK
- KNPB-PRD-FAK-FAK
- KNPB-PRD-KAIMANA
- KNPB-PRD-TIMIKA
- KNPB-PRD-YAHOKIMO
- KNPB-PUSAT
- KOKONAO
- LAPORAN
- MAHASISWA
- MAMA PAPUA
- MANADO
- MSG
- NEWS
- Oleh Dr. Socratez Yoman.
- OPINI
- PAPUA
- PELANGGARAN HAM
- PERNYATAAN
- PERNYATAAN SIKAP
- PNWP
- PNWP-PRD
- Politisi
- POLRI
- SERUAN
- SOLOMON
- surat
- Tahanan Politik
- TERKINI
- TERKININ
- TIMIKA
- TNI
- TPN-OPM
- ULMWP
- VIDEO
LAPORAN RESMI SITUASI TERAKHIR KANTOR PAPUA MERDEKA KNPB-PARLEMEN DI TIMIKA.
Knpb Timika News___Pada hari ini tanggal 8 Januari 2019 tepat pukul 5:00Am pagi Waktu Papua, 3 Orang Aktivis Knpb dan Parlemen digiring ke Polda Papua tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun kepada Knpb dan Parlemen.
Nama-nama yang sudah dibawah ke Polda Papua itu yakni ;
1. Yanto Awerkion Wakil Ketua Knpb Timika
2. Sem Asso Wakil Ketua Parlemen Timika dan
3. Eman Dokopia Anggota Knpb Wilayah Timika.
Tadi pagi jam 8:40Am pagi diterbangkan melalui pesawat Sriwijaya Air dan rencana tiba di jayapura jam 9:40Am pagi.
Setelah kedatangan saudara Matius Murib dan dia diarahkan untuk diperiksa pada 7 Januari 2019 sekitar 4:50Am sore tanpa didampingi Pengacara Hukum (PH), Sampai akhirnya mereka digiring lagi ke Polda Papua tadi Pagi, tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga.
Untuk itu kami dari Bpw Knpb Timika meminta kepada Pengacara HAM dibawah Pimpinan Saudara Gustaf Kawer, Veronica Koman dan Yohanes Mambrasar untuk terus memonitor dan terus pantau kawan-kawan kami yang digiring ke Polda Papua tadi Pagi itu.
Demikian untuk sementara informasi,
Timika, 8 Januari 2019|10:55Am|pagi, Waktu Papua.
___________________
Dikeluarkan Oleh:
Tdd
Bpw Knpb Timika
Setelah kedatangan saudara Matius Murib dan dia diarahkan untuk diperiksa pada 7 Januari 2019 sekitar 4:50Am sore tanpa didampingi Pengacara Hukum (PH), Sampai akhirnya mereka digiring lagi ke Polda Papua tadi Pagi, tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga.
Untuk itu kami dari Bpw Knpb Timika meminta kepada Pengacara HAM dibawah Pimpinan Saudara Gustaf Kawer, Veronica Koman dan Yohanes Mambrasar untuk terus memonitor dan terus pantau kawan-kawan kami yang digiring ke Polda Papua tadi Pagi itu.
Demikian untuk sementara informasi,
Timika, 8 Januari 2019|10:55Am|pagi, Waktu Papua.
___________________
Dikeluarkan Oleh:
Tdd
Bpw Knpb Timika
Knpb News__Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di kompleks sosial Timika. Kantor KNPB akan ditutup dan akan digunakan sebagai pos Polisi atau TNI.
Menurut Gustaf polisi telah melakukan pelanggaran terkait pengambilalihan kantor tersebut. Diketahui aparat mengambil alih kantor tersebut berdasarkan surat yang menyatakan ada kegiatan yang melawan eksistensi NKRI di kantor KNPB.
Padahal, kata Gustaf, pihak KNPB telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi terkait kegiatan yang diadakan di sana. Ia mengatakan KNPB hanya mengadakan acara syukuran setiap berdirinya kantor sekretariat.
"Tindakan ini (melayangkan surat pemberitahuan) merupakan bentuk iktikad baik dari KNPB. Karena berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di muka umum, pelaksanaan ibadah di halaman sekretariat bukan di muka umum tidak termasuk jenis aktivitas yang perlu diberitahukan kepada pihak kepolisian," papar dia.
Ia menjelaskan saat mendatangi Sekretariat KNPB, aparat TNI dan Polri tidak membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat penggeledahan. Padahal, ujarnya, hal itu telah ditentukan dalam KUHAP pasal 18, 33, dan 34.
Selain tanpa surat tugas, dia juga mengklaim aparat melakukan sejumlah perusakan di sana. Menurut dia tindakan itu adalah tindakan vandalisme dan menyalahi KUHP Pasal 406 ayat 1.
Aparat juga menangkap enam anggota KNPB dan menahan selama lebih dari 24 jam. Selain ditahan mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan cinta tanah air.
"Bahwa tindakan pemaksaan itu melanggar hak konstitusional keenam orang yang dimaksud untuk berekspresi dan berkumpul sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta hak kemerdekaan atas hati nurani sesuai UUD 1945 Pasal 281 ayat 1," paparnya.
Gustaf menambahkan keenam orang itu juga mengalami tindakan penganiayaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHP, saat berada di dalam mobil polisi.
Gustaf juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Ahmad Kamal yakni, "Mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri,".
Pernyataan itu, kata dia, merupakan tindakan pemaksaan masuk ke pekarangan rumah orang lain dan memaksa untuk berdiam di sana seperti yang disebutkan dalam KUHP Pasal 167 ayat 1.
Atas sejumlah pertimbangan itu, ia meminta Kapolres Mimika untuk segera meminta maaf kepada KNPB dan masyarakat sekitar yang terdampak dari kejadian tersebut.
"Bahwa apabila dalam waktu tiga hari aparat tidak keluar dari pekarangan sekretariat KNPB yang dimaksud, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Mimika Agung Marlianto mengatakan pihaknya siap dengan somasi yang dilayangkan oleh KNPB. Menurut dia adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum.
Ia yakin pendudukan kantor tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengatakan tindakan yang dilakukannya semata-mata hanya untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Demi menjaga keutuhan NKRI, kami akan sadarkan mereka yang berpikir berseberangan dan hendak memisahkan diri dari NKRI. Kami tidak akan gentar dan tetap akan proses penegakan hukum terhadap siapapun yang bertentangan dengan NKRI, melakukan aksi Makar, ujaran kebencian, atau penghasutan kepada masyarakat," tulis Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).
Ia pun menampik semua tudingan yang dilayangkan oleh KNPB. Menurutnya tidak ada tindakan kekerasan dan pendudukan kantor KNPB tersebut sudah sesuai dengan semua prosedur hukum.
"Tidak betul, semua sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
https://m.cnnindonesia.com/…/markas-knpb-direbut-aparat-pol…
![]() |
| Foto bersama ketiga aktivis KNPB Timika |Doc.Paham Papua |
Knpb News___“Penolakan Surat Pemberitahuan KNPB Timika Untuk Perayaan Ibadah Hut KNPB Timika oleh Kasatintelkam Polres Mimika Ilegal. Penetapan Tersangka Terhadap Aktivis KNPB Timika Dilakukan Secara Sewenang-Wenang”
Penetapan tersangka terhadap Yanto Awekion (ketua 1 KNPB Timika), Sem Asso (ketua 1 PRD Timika), Edo Dogopia (Anggota KNPB) oleh Reskrimum Mimika di ruang Direskrimum Polda Papua pada tanggal 8 januari 2019 perlu dipertimbangkan kembali.
Hal itu disebutkan berdasarkan pada kesadaran berdemokrasi aktivis KNPB Timika yang ditunjukan melalui pengiriman surat pemberitahuan kepada Kasatintelkam Polres Mimika namun ditanggapi oleh Kasatintelkam Polres Timika dengan menerbitkan penolakan surat pemberitahuan.
Sikap Kasatintelkam Polres mimika yang ditunjukan melalui Penerbitan surat penolakan surat pemberitahuan terhadap kegiatan perayaan ibadah syukuran hari HUT KNPB Timika yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2018 lalu wajib dipertanyakan dasar hukumnya sebab sesuai dengan Pasal 10 ayat (4), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, ditegaskan bahwa “Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan”.
Sikap kastintelkam polres mimika diatas, tercatat sebagai fakta pelanggaran pertama yang dilakukan oleh piHak kepolisian setempat. Selanjutnya melalui beberapa tindakan yang dilakukan oleh gabungan aparat kemanan di sekretarian KNPB Timika seperti pengeledahan, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan wajib dipertanyakan mekanisme, apakah sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Apabila dalam praktenya, tidak dilakukan menggunakan mekanisme KUHAP maka Fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sesuai dengan tindakan yang dilakukan aparat keamanan saat mendatangi TKP (Sekertariat KNPB Timika).
Sebagai contohnya, Jika yang dilakukan adalah pengrusakan maka dapat disebutkan sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur pada pasal 406 KUHP. Selain itu, jika yang dilakukan adalah pengambilan barang maka dapat disebut sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP.
Apabila yang dilakukan adalah pengeroyokan maka dapat disebut sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada pasal 406 KUHP. Semua dugaan tindak pidana tersebut dapat disebutkan berdasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum sehingga pada kesempatan lain, para piHak yang merasa korban atas sikap dan tindakan piHak keamanan dapat menuntut keadilan mengunakan saluruan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait sikap kasatintelkam Polrest mimika yang menerbitkan surat penolakan surat pemberoitahuan diatas, secara langsung telah bertentangan dengan pasal 6, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk diketahui bahwa bahwa pasal 6 aturan ini secara tegas menjabarkan HAM bagi kepolisian dalam rangka menjalankan tugas-tugas kepolisian, sebagai berikut ini :
a. Hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar;
b. Hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI;
c. Hak atas rasa aman: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, Hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
d. Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, Hak bebas dari penghilangan secara paksa;
e. Hak khusus perempuan: perlindungan khusus terhadap perempuan dari ancaman dan tindakan kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dalam maupun di luar rumah tangga yang dilakukan semata-mata karena dia perempuan;
f. Hak khusus anak: perlindungan/perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu: Hak non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak;
g. Hak khusus masyarakat adat; dan
h. Hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.
Lebih lanjut, dalam rangka mengimpelemntasikan HAM diatas, pasal 8 ayat (2), perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan perihal yang wajib dilakukan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Untuk diketahui bahwa bunyi pasal 8 ayat (2), sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (2)
Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya:
a. Menghormati martabat dan HAM setiap orang;
b. Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif;
c. Berperilaku sopan;
d. Menghormati norma agama, etika, dan susila; dan
e. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.
Berdasarkan penegasan beberapa pasal dalam perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatas, dapat disimpulkan bahwa melalui penerbitan surat tanda penolakan surat pemberitahuan sebagai jawaban atas surat pemberitahuan yang dilayangkan KNPB Timika menunjukan bahwa kasatintelkam polres mimika tidak menghargai “Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf b, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar fakta hukum tersebut, secara langsung menunjukan bahwa kasatintelkam polres mimika tidak menjalankan kewajiban setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) huruf a, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap 3 orang aktivis KNPB Timika yang dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang diperoleh dengan mengunakan media pengeledahan sebagaimana dijamin dalam KUHAP maka dapat dikategorikan melanggara Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf e, Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui fakta tersebut secara langsung menunjukan bahwa kasatreskrim polres mimika tidak menjalankan kewajiban setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya menghormati martabat dan HAM setiap orang sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (2) huruf a, perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua tindakan Kepolisian resort Timika melalui tindakan Kasatintelkam dan Kasatreskrimum diatas secara terang-terang dalam “melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1) huruf a, c dan l, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republic Indonesia tidak mematuhi ketentuan pasal 16 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republic Indonesia yang menegaskan bahwa :
Pasal 16 ayat (2)
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. Menghormati Hak asasi manusia.
Melalui fakta tersebut maka secara otomatis Kasatintelkam dan Kasatreskrimum Polres Mimika secara sadar dan meyakinkan dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian panjang diatas, ditegaskan kepada kapolri cq kapolda papua cq kapolres mimika untuk segerah melakukan :
1. Segerah menggunakan “kewenangan diskresi” yang melekat pada jabatan kepolisian untuk menghentikan semua proses hukum ini demi melindungi, menghormati, menegakan dan menghargai Hak asasi manusia sesuai dengan cita-cita pembentukan dan pemberlakuan Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia
2. Melakukan perintah Pasal 7, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin;
Apabila kapolri cq kapolda papua cq kapolres mimika tidak dapat mengakomodir usulan diatas maka segerah tangkap dan adili seluruh aparat kemanan yang mendatangi sekertariat KNPB Timika yang telah melakukan dugaan tindakan kejahatan sebagai bentuk pemenuhan prinsip persamaan di depan hukum.
LBH Papua, PAHAM Papua dan KPKC Sinode GKI Tanah Papua.
![]() |
| Foto Wakil Ketua Knpb Yimika Tuan Yanto Awerkion |Doc. Knpb Timika |
Knpb Timika News_ Terkait kawan-kawan Aktivis Knpb
dan Parlemen atas Nama :
1. Yanto Awerkion Wakil Ketua Knpb Timika
2. Sem Asso Wakil Ketua Parlemen Timika dan
3. Eman Dikopia Anggota Knpb Wilayah Timika di periksa oleh kasat reskrim dari Polres Mimika.
Terkait kegiatan Ibadah HUT Kantor KNPB dan lepas sambut tahun baru 2019 di Kantor OPM [KNPB-PRD] Timika, Wilayah Bomberay-West Papua pada [31/12/2018].
1. Yanto Awerkion Wakil Ketua Knpb Timika
2. Sem Asso Wakil Ketua Parlemen Timika dan
3. Eman Dikopia Anggota Knpb Wilayah Timika di periksa oleh kasat reskrim dari Polres Mimika.
Terkait kegiatan Ibadah HUT Kantor KNPB dan lepas sambut tahun baru 2019 di Kantor OPM [KNPB-PRD] Timika, Wilayah Bomberay-West Papua pada [31/12/2018].
Setelah
kedatangan saudara Matius Murib, pada tanggal [7/1/19] saudara Matius katakan “Saya
ini dari pembela HAM di Papua dan membawah kedamaian seperti di Nduga” kata Matius
Murib saat berjumpa dengan rakyat sipil di halaman Knpb Timika.
Dan selanjutnya
diarahkan ke kawan-kawan Aktivis 8 orang itu harus diperiksa akhirnya yang ada
hanya Yanto Awerkion, Sem Asso, Eman Dogopia dan Vincent Gobay, dan yang empat
orang lainya sudah pulang kampung semua. Akhirnya terpaksa 4 orang tadi
diperiksa oleh kasat reskrim dari Polres Mimika.
Mereka diperiksa
pada 7 Januari 2019 sekitar jam 4:40Am sore waktu papua tanpa pengacara
dampingi, sampai pagi jam 5:00Am pagi. Kepolisian melepaskan Vincent Gobay dan
3 kawan lainya dibawah ke Polda Papua, tanpa memberikan surat pemberitahuan
kepada keluarga maupun kepada pihak Knpb dan Parleman.
Lanjut mereka
diperiksa di timika sebagai saksi, namun bertiga kawan digiring ke Polda Papua
bukan saksi lagi tetapi mereka menjadi “tersangka” yaitu atas nama ”Yanto Awerkion, Sem Asso, Eman Dogopia” dan
sampai saat ini mereka ditahan di Polda Papua, hanya karena mereka beribadah.
Demikian untuk
sementara_
Dikeluarkan
Oleh :
Bpw Knpb Timika
Berikut ini adalah foto-foto mereka yang tersangka :
![]() |
| Foto Wakil Ketua PRD Wilayah Timika Bapak Sem Asso| Doc.Knpb Timika |
![]() |
| Foto Anggota KNPB Timika Eman Dokopia |Doc.Knpb Timika |
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Knpb Timika News --- 57 0rang Anggota Knpb Wilayah Timika Yang dapat tahan di Mako Brimob Detasemen B Mil Km 32 pada Rabu 13 ...
-
KNPB Timika News- Hari ini tanggal 31 Mey 2016 adalah hari aksi damai Nasional di seluruh pelosok tanah papua dari sorong sampai...
-
Knpb News __Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang ...
-
Knpb News __ Kami tadi sudah pergi cek di kantor JEN terkait surat Somasi dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, diki...
-
TIMIKA, KNPBNews____ Pada hari ini Jumat, 01 Juli 2016 Jam 11.00 Wpb, Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Wilayah Timika sebagai M...
-
Mei 2015, rakyat Papua memahami akan kehadiran Indonesia di Wilayah Adat bangsa Papua. Tepat pada 1 Mei 2015 adalah hari aneksasi. ...
Comments
Labels
- ADVOKAT
- AKSI
- AKSI-DEMO
- AKTIVIS
- AMP
- ARTIKEL
- berika
- BERITA
- DIPLOMASI
- DOA
- DUKA
- FOTO
- FTO
- GEREJA
- Hukum dan Ham.
- IBADAH
- Informasi Papua Merdeka.TNI
- Informasi Terkait Papua Merdeka.
- INTERNASIONAL
- JUBI
- KNPB
- KNPB ASMAT
- KNPB BIAK
- KNPB KAIMANA
- knpb nabire
- KNPB PUSAT
- KNPB SORONG
- KNPB TIMIKA
- KNPB-PRD
- knpb-prd Wamena
- KNPB-PRD-BIAK
- KNPB-PRD-FAK-FAK
- KNPB-PRD-KAIMANA
- KNPB-PRD-TIMIKA
- KNPB-PRD-YAHOKIMO
- KNPB-PUSAT
- KOKONAO
- LAPORAN
- MAHASISWA
- MAMA PAPUA
- MANADO
- MSG
- NEWS
- Oleh Dr. Socratez Yoman.
- OPINI
- PAPUA
- PELANGGARAN HAM
- PERNYATAAN
- PERNYATAAN SIKAP
- PNWP
- PNWP-PRD
- Politisi
- POLRI
- SERUAN
- SOLOMON
- surat
- Tahanan Politik
- TERKINI
- TERKININ
- TIMIKA
- TNI
- TPN-OPM
- ULMWP
- VIDEO







