Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » » » » Pengacara Gustaf Kawer Kasih Waktu 3 Hari Kepada Kapolres Mimika, Agara Segerah Kosongkan Markas KNPB, Jika Tidak Akan di Proses Hukum.



Knpb News__Diketahui, Pada 31 Desember 2018 Kepolisian Resor Mimika sudah mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di kompleks sosial Timika. Kantor KNPB akan ditutup dan akan digunakan sebagai pos Polisi atau TNI. 

Menurut Gustaf polisi telah melakukan pelanggaran terkait pengambilalihan kantor tersebut. Diketahui aparat mengambil alih kantor tersebut berdasarkan surat yang menyatakan ada kegiatan yang melawan eksistensi NKRI di kantor KNPB.

Padahal, kata Gustaf, pihak KNPB telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi terkait kegiatan yang diadakan di sana. Ia mengatakan KNPB hanya mengadakan acara syukuran setiap berdirinya kantor sekretariat.

"Tindakan ini (melayangkan surat pemberitahuan) merupakan bentuk iktikad baik dari KNPB. Karena berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan pendapat di muka umum, pelaksanaan ibadah di halaman sekretariat bukan di muka umum tidak termasuk jenis aktivitas yang perlu diberitahukan kepada pihak kepolisian," papar dia.

Ia menjelaskan saat mendatangi Sekretariat KNPB, aparat TNI dan Polri tidak membawa surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat penggeledahan. Padahal, ujarnya, hal itu telah ditentukan dalam KUHAP pasal 18, 33, dan 34.

Selain tanpa surat tugas, dia juga mengklaim aparat melakukan sejumlah perusakan di sana. Menurut dia tindakan itu adalah tindakan vandalisme dan menyalahi KUHP Pasal 406 ayat 1.
Aparat juga menangkap enam anggota KNPB dan menahan selama lebih dari 24 jam. Selain ditahan mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan cinta tanah air.

"Bahwa tindakan pemaksaan itu melanggar hak konstitusional keenam orang yang dimaksud untuk berekspresi dan berkumpul sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta hak kemerdekaan atas hati nurani sesuai UUD 1945 Pasal 281 ayat 1," paparnya.

Gustaf menambahkan keenam orang itu juga mengalami tindakan penganiayaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHP, saat berada di dalam mobil polisi.
Gustaf juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Ahmad Kamal yakni, "Mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri,".

Pernyataan itu, kata dia, merupakan tindakan pemaksaan masuk ke pekarangan rumah orang lain dan memaksa untuk berdiam di sana seperti yang disebutkan dalam KUHP Pasal 167 ayat 1.
Atas sejumlah pertimbangan itu, ia meminta Kapolres Mimika untuk segera meminta maaf kepada KNPB dan masyarakat sekitar yang terdampak dari kejadian tersebut.

"Bahwa apabila dalam waktu tiga hari aparat tidak keluar dari pekarangan sekretariat KNPB yang dimaksud, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Mimika Agung Marlianto mengatakan pihaknya siap dengan somasi yang dilayangkan oleh KNPB. Menurut dia adalah hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum.

Ia yakin pendudukan kantor tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengatakan tindakan yang dilakukannya semata-mata hanya untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Demi menjaga keutuhan NKRI, kami akan sadarkan mereka yang berpikir berseberangan dan hendak memisahkan diri dari NKRI. Kami tidak akan gentar dan tetap akan proses penegakan hukum terhadap siapapun yang bertentangan dengan NKRI, melakukan aksi Makar, ujaran kebencian, atau penghasutan kepada masyarakat," tulis Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).

Ia pun menampik semua tudingan yang dilayangkan oleh KNPB. Menurutnya tidak ada tindakan kekerasan dan pendudukan kantor KNPB tersebut sudah sesuai dengan semua prosedur hukum.
"Tidak betul, semua sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
https://m.cnnindonesia.com/…/markas-knpb-direbut-aparat-pol…

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama