Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » » » » » » Polisi Indonesia Di Biak, Menetapkan 3 Aktivis West Papua Merdeka Sebagai Persangka Pengasutan






Knpb--SP-- Polisi Indonesia di Biak, West Papua  menetapkan 3 Aktivis West Papua Merdeka sebagai tersangka pengasutan.

Pada tanggal 21 Mei 2015, Komitte Nasional Papua Barat ( KNPB) melakukan aksi demonstrasi damai di beberapa daerah di West Papua, Java, dan Sulawesi untuk mendukung applikasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai anggota MSG.

Apolos Sroyer, Ketua Parlemen Rakyat Daerah Biak (PRD) dan Dortehus Bonsapia dari NFRPB ditangkap polisi pada 20 Mei 2015 sebagai penanggungjawab  aksi di Biak. Apolos dan Dortheus ditangkap satu hari sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi.

Pada tanggal 21 Mei 2015, Massa rakyat di Biak mulai berkumpul di Pasar Darfuar untuk persiapan aksi demonstrasi damai dan polisi menangkap  12 orang di Pasar Darfuar.
Sore harinya polis memulangkan mereka dan menahan Apolos Sroyer  Ketua PRD Biak, Dortheus Bonsapia  FNRPB, Yudas Kossay Sekretaris KNPB Biak. Hingga saat ini ketiga aktivis itu ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal ancaman pengasutan untuk melawan pemerintah Indonesia dengan ancaman penjarah 5 tahun.

Tarsan Mandowen mengatakan pasal yang digunakan polisi kepada 3 rekannya itu adalah pasal karet. Dimana kami tidak memaksa rakyat West Papua untuk melakukan demonstrasi damai, itu keinginan rakyat West Papua yang kami KNPB hanya hadir sebagai media perjuangan untuk kepentingan rakyat West Papua. Rakyat West Papua yang datang mengikuti aksi demonstrasi damai itupun dengan kesadaran sendiri untuk  bergabung. Sehigga pasal pengasutan  itu tidak benar. Ujar Nesta. (Suara Pasema).

SUMBER: http://suarapasema.blogspot.com/2015/05/polisi-indonesia-di-biak-menetapkan-3.html

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama