Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » Menyikapi Sikap dan Tindakan Hukum Aparat Polres Fakfak

Foto: Pembacaan Pernyataan Sikap

Rencana memeja-hijaukan tiga orang pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Sekretariat Daerah Fakfak, oleh aparat Polres Fakfak, akhirnya ditunda sendiri oleh pihak Polres Fakfak, hingga waktu yang tidak pasti.

Pembatalan proses hukum oleh polisi, disampaikan seorang penyidik Reserse dan Kriminal Polres Fakfak saat menemui utusan ULMWP Setda. Fakfak yang mendatangi Markas Polres Fakfak, Jalan Izak Telussa, sekitar pk 09.30 wit, Kamis (09/07-2015).

Sebelumnya, direncanakan tiga aktifis Papua ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak, pada hari ini, Kamis (09/07-2015). Ketiga aktifis ialah Sdr. Tn. Apnel Hegemur (Penanggung Jawab ULMWP Sekretariat Daerah Fakfak), Sdr. Tn. Roy Marthen Murry (Sekretaris ULMWP Setda. Fakfak) dan Daniel Hegemur (Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak).  Ketiga aktifis dituduh melanggar Pasal 510 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum/pengurusan izin keramaian.

Sesuai rencana pula, pihak Polres Fakfak akan mengirim surat pemanggilan kepada ketiga aktifis tersebut, pada pagi hari sebelum proses sidang digelar di Pengadilan Negeri Fakfak. 
Namun, surat yang dijanjikan tak kunjung datang, sehingga dua aktifis bergegas ke Markas Polres Fakfak. Daniel Hegemur dan Kuartus Ndrot-ndrot,  mendatangi ruang penyidik Reserse dan Kriminal Polres Fakfak, 

Daniel Hegemur, Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak, mengutip keterangan penyidik Polres,”Tindak lanjut proses hukum akan disampaikan nanti!” Namun demikian, tidak ada kepastian hari dan tanggal pemberitahuan atau pemanggilan tiga aktifis. Pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri ataupun Pengadilan Negeri Fakfak pun tidak pasti. Saat ini, Kapolres Fakfak, AKBPHaji Moh. Yusuf Th., SH, tidak berada di Fakfak.

“Sikap Polres Fakfak ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menjamin kepastian hukum terhadap kami orang Papua, sebagaimana telah terjadi selama kurun waktu lebih dari 50 tahun pemerintah Jakarta mengklaim Tanah Papua sebagai bagian dari NKRI!” tegas Apnel Hegemur, saat Konferensi Pers di Sekretariat ULMWP Setda. Fakfak, Jalan Cendrawasih, Kampung Pasir, Fakfak, Papua Barat, Kamis (09/07-2015)sore.

Sebelumnya, pada Jumat (03/07-2015) lalu, aparat gabungan Polres Fakfak, TNI Kodim 1706/PVT Fakfak, dan Polisi Militer, menggrebek dan menggeledah rumah tinggal warga yang dijadikan Sekretariat ULMWP Fakfak. Warga hendak berkumpul pagi hari itu untuk melakukan prosesi Doa dan Adat atas berhasilnya perwakilan pergerakan pembebasan Papua Barat, yang disebut ULMWP, diterima sebagai anggota Observer dalam forum negara-negara Pasifik, Melanesian Spearhead Group (MSG) di Port Villa, Vanuatu, akhir Juni 2015. Sejumlah 40 orang diangkut dan digiring ke Markas Polres Fakfak. Usai diperiksa, puluhan warga ini dipulangkan. Polisi lalu menetapkan tiga orang aktifis sebagai tersangka pengganggu ketertiban umum dengan tuduhan melakukan kegiatan tanpa izin.

Saat penggeledahan, aparat gabungan Polisi dan Tentara ini, merampas pula satu unit Central Procesing Unit (CPU) Komputer, tiga unit Laptop, dua unit eksternal harddisc, dan belasan flasdisc, milik para aktifis dan beberapa pelajar sekolah menengah yang mendiami rumah ini.
Selain itu, aparat juga mengangkut tiga unit kendaraan roda dua, termasuk mesin motor yang sementara di-service dan tengah disimpan di kamar milik seorang pelajar.(Kadi)

Catatan untuk rekan-rekan wartawan!
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Tn. Daniel Hegemur, Juru Bicara ULMWP Setda. Fakfak, no. HP 085197198477
SUMBER: http://www.fak-fak.com/

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama