Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» »Unlabelled » SERUAN AKSI MENUNTUT INDONESIA SEGERA " STOP " GENOSIDA DI PAPUA DAN DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.




Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berat dapat mengadili sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia(“UU 26/2000”).Kemudian,yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU RI 26/2000). Pengertian dari kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan  ras, etnis, Bangsa maupun agama,dengan cara (Pasal 8 UU Republik Indonesia RI 26/2000):

Membunuh,menciptakan kondisi dalam kehidupan yang akan mengakibatkan pemusnahan secara fisik maupun yang lainnya, memaksa akan tindakan-tindakan yang bertujuan menutupi kelahiransecara paksa memindahkan anak-anak di kelompok lain Sedangkan, pengertian dari kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk rakyat sipil, berupa (Pasal 9 UU 26/2000): pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; menghalangi kemerdekaan secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. penganiayaan terhadap suatu bangsa dan ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal kejahatan apartheid semuanya ini telah diatur  dalam Undang-undang dasar Republik Indonesia maupun hukum internasional.namun kini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sesuai dengan Dasar Undang-undang yang berlaku maka,dalam kondisi seperti itu, kita harus bersatu dan keluar dari semua penjajahan yang tersebut diatas rakyat west Papua telah dikembalikan kepada keluarga kandungnya Melanesia (MSG) pada 24 Juni 2015 bulan lalu dan untuk beberapa minggu mendatang West papua menujuh ke PIF (PASIFIK ISLAND FORUM) oleh karena itu, rakyat west papua melakukan Doa dan Puasa. dan Kita harus menjadikan perjuangan ini milik pribadi kita. 

Kita harus yakin bahwa klonialisme dalam bentuk apapun mutlak dilawan. Perlawanan kita buang dilandaskan pada kebencian tetapi setulusnya untuk menyadarkan manusia-manusia serakah yang rakus dan tamak pada kekuasaan, yang dibangun dengan penuh rekayasa dan kebohongan. Karenanya, pola perlawanan yang damai dan bermartabat harus terus dilakukan tanpa dipengaruhi oleh provokasi kekerasan penjajah Republik Indonesia.
  

Kita harus menyolidkan struktur bangsa kita yang tercerai berai akibat hegemoni klonialisme Indonesia. Tidak ada maksud yang baik hendak diterapkan Negara republik Indonesia kepada West Papua, selain hal-hal tersebut diatas bertujuannya menghabiskan orang Papua. Arus kenikmatan klonialisme jangan membawah larut seluruh kehidupan kita . Tetapi, marih berjejer dalam satu barisan persatuan perjuangan kita melalui ULMWP. Indonesia menghalangi perjuangan Bangsa Papua bergabung dalam pasifik Island Forum (PIF) dengan sebuah buatan wadah Republik Indonesia yaitu MELINDO (Malanesia-Indonesia).


Kelompok Malanesia Indonesia (MELINDO) ini juga sebagai Asosiasi hanya untuk kepetingan ekonomi antara Indonesia dengan Negara-Negara Malanesia. Dan ULMWP di terimah sebagai Observer (Pengamat) dengan tujuan agar politik perjuangan Papua menuju Penentuan Nasib sendiri. Setelah Orang Papua kembali ke rumah Malanesia melalui ULMWP dengan status sebagai Observer (Pengamat), kondisi di west papua mulai berubah artinya bahwa  pergerakan Negara Republik Indonesia tidak tenang untuk memusnahkan ras malanesia di teritori papua dalam rangka mempertahankan Papua tetap dalam penindasan, penderitaan bagi masyarakat Malanesia di Papua Barat, maka, melihat kondisi rill seperti ini,Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika mengajak bapak/ibu, saudara/I, yang berasal dari Kulit Hitam, Keriting Rambut, Ras Malanesia di Papua Barat ikut menghadir dalam AKSI atau Ibadah DOA pembukaan PIF yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal                             Jumat, 17 Juli 2015
Waktu/Jam                                Pukul 09.00 - selesai
Tempat                                      Kantor KNPB dan PRD Timika.
Tujuan Aksi/Kegiatan              : “ STOP “  GENOSIDA Di tanah papua dan DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.
Demikian seruan aksi dan atas kehadiran disampaikan terima kasih.

                                                             Timika, 15 Juli 2015
                                                           Koordinator Lapangan

     YANTO AWERKION                                                                               SEM UKAGO


    (Ketua I KNPB Timika)                                                                 (Sekjen Umum KNPB Timika)

                                                                       Mengatuhi
                                                PARLEMEN RAKYAT DAERAH(PRD)  MIMIKA
                                  KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA

          ABIHUT DEGEI                                                                             STEVEN ITLAY


   (Ketua umum PRD Timika)                                                                        (Ketua umum KNPB Timika)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama