Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » » » » MENYIKAPI ‘MAKLUMAT’ KAPOLDA PAPUA


MENYIKAPI ‘MAKLUMAT’ KAPOLDA PAPUA 
(Keprihatinan sebagai Gembala terhadap umat Tuhan di Tanah Papua di dalam penerapan dan penegakan di dalam aksi-aksi oleh rakyat Papua)
==================================================

Oleh: Pdt. Deserius Adii, S.Th.

Kepada Yth: Bapak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol.Drs.Paulus Waterpauw.

Bapak KAPOLDA Papua telah mengeluarkan Maklumat tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tertanggal 1 Juli 2016. Hal ini menurut bapak Kapolda Papua karena maraknya bermunculan aksi-aksi demo di Papua dalam beberapa bulan terakhir dan dianggap meresahkan banyak warga dan masyarakat Papua. Dia menunjuk pada kelompok-kelompok yang dianggap separatis sebagai pelaku dari aksi-aksi demo tersebut dan mereka berasal dari kelompok seperti KNPB, NRFPB, PRD, PNWP, dan ULMWP.

Bapak KAPOLDA Papua yang terhormat kalau hanya sekedar melarang orang demo, saya harap KAPOLDA Papua ditinjau kembali Maklumat itu karena Undang-undang kebebasan menyampaikan pendapatkan sudah ada, asal memang melakukan demo tidak anarkis, menggangu orang lain dan tidak juga merugikan orang lain.

Dan juga Maklumat Kapolda Papua tersebut telah merupakan suatu bentuk pelanggaran paling serius terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini disebabkan karena di dalam UUD 1945 pasal 28 disebutkan : …”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang….” Itu artinya, negara (Indonesia) menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran secara bebas, baik lisan maupun tertulis dan dilindungi secara hukum. Dengan demikian dalam konteks pelaksanaannya ditetapkan dengan regulasi setingkat undang undang yang dalam hal ini Undang Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

Bapak KAPOLDA Papua yang terhormat, di dalam Undang Undang No.9 Tahun 1998 tersebut sudah diatur secara jelas mengenai asas dan tujuan dari penyampaian pendapat di muka umum yang meliputi asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas hukum dan keadilan, asas profesionalitas serta asas manfaat. Juga diatur mengenai hak dan kewajiban dari pelaku demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum serta bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Misalnya dalam pasal 9 disebutkan tentang bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.

Kemudian, prosedurnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada POLRI (pasal 10 ayat (1) dan disampaikan oleh pemimpin dan atau penanggung jawab kelompok yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum (pasal 10 ayat 2), selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai (pasal 10 ayat 3).

Bahkan sangat melanggar prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 maupun UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Terhadap hal tersebut dapat dilakukan dan atau diambil langkah hukum yang penting dan profresif oleh semua pihak yang merasa dirugikan secara formal maupun material atas diterbitkannnya Maklumat Kapolda Papua tersebut melalui jalur hukum. Karena kami selaku Gembala bagi umat Tuhan di tanah Papua kawatir ke depan di lapangan akan ada penangkapan, pemukulan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan sewenang-wenang akan dilakukan dengan maklumat ini.

Saya harap Keutuhan NKRI tidak bisa dijaga dengan cara mengkriminalkan para pejuang Papua, sebab pendekatan sudah gagal total. Sejak Papua di NKRI, ratusan orang Papua dipenjarakan, apakah metode tersebut membuat perjuangan Papua lepas dari NKRI surut? Tidak. Justru makin meluas.

Polisi itu Pelindung, Pengayom dan Pelayan jadi tugas kepolisian adalah bagaimana mengawal setiap aksi yang dilakukan dari pihak manapun. Dan Kalau TNI itu adalah menjaga kedaulatan Negara.

Menurut saya TNI/POLRI itu ada diujung tombak Negara Republik Indonesia, Indonesia ini lolos dari pelanggaran HAM dan tidak itu ada ditangan TNI/POLRI, menerima nama baik Indonesia di mata dunia dan tidak menerima nama baik di mata dunia itu ada tangan TNI/POLRI. Jadi harus bijaksana.

Hari Rabu, 13 Juli 2016 ini orang Papua akan turun jalan untuk tes dengan maklumat KAPOLDA Papua untuk itu saya harap juga nama Negara ini baik, kalau tidak! Masalah sudah selesai! Dunia tidak percaya Indonesia lagi. Karena ada penangkapan, penyiksaan, penyaniayaan, penembakan dan pembunuhan.

===================================================

MOHON MAAF KALAU MENYINGGUNGKAN PERASAAN ANDA.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama