Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » » Pengacara Gustaf Kawer Gugat Tuduhan Makar Terhadap 3 Aktivis KNPB Timika dan Tuntut Kapolres Mimika Harus Ganti Uang Rp. 126.538.000 Rupiah.



(Timika, 17 Januari 2019) Siang ini PAHAM Papua, LBH Papua, dan KPKC Sinode GKI yang tergabung dalam “Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua” mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.

Gugatan ini dilayangkan kepada Kapolres Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018.

Kapolres Mimika selaku Termohon kami tuntut untuk segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah, membayar ganti rugi materiil sebesar 126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Para Pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.

Untuk itu, kami keluarga besar KNPB, Perlemen Wilayah Timika, mengucapkan banyak terima kasih kepada Gustaf Rudolf Kawer, SH, M.Si; Veronika Koman, SH, L.LM; Emauel Gobai, SH, MH; Apilus Menufandu, SH, Hulda A. Buara, SH; dan Andreas Rosumbre, SH; Para Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat/Pengacara Yohanis Mambrasar, SH; Benny Wetipo, SH; dan Hermon Sinurat, SH; dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapura-Papua atas Permohonan Peradilan atas nama para Pemohon Sem Asso, Yanto Awerkion dan Edo Dogopia terhadap tindakan penetapatn, penangkapan, penahanan, penyitaan yang tidak sah dan Gugatan ini dilayangkan kepada Kapolres Mimika perihal penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah terhadap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang terjadi sejak 31 Desember 2018.

Sebagai termohon oleh Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua di Pengadilan Negeri Kota Timika, hari ini Kamis, 17 Januari 2019.

Dalam surat gugutan itu Kapolres Mimika selaku Termohon di tuntut untuk segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar secara tidak sah, membayar ganti rugi materiil sebesar 126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.


Sumber : PAHAM PAPUA

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama