Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » Seruan menidaklanjuti Deklarasi Larangan MIRAS di Tanah Papua




SURAT SERUAN
NOMOR : 01/SS-KNPB/WT/X/2015
TENTANG
MENINDAKLANJUTI DEKLARASI LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS YANG BEREDAR, MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2015.
==========================================================================

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadapan Tuhan! Maka Komite Nasional Papua Barat di Timika menyeluarkan surat seruan sesuai dengan tindaklanjut dari Hasil Deklarasi Larangan Memproduksi, Menjual, Membeli dan Menkomsumsi Minuman Keras yang di tanda tangani oleh Kepala-Kepala Suku, Pimpinan dan utusan dari Gereja-Gereja, Pimpinan Tokoh-Tokoh Adat, Tokoh-Tokoh Pemuda, Tokoh-Tokoh Perempuan, Mahasiswa pada tanggal 27 Agusutus 2015 di Kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM/KNPB)  maka pada hari ini kami menyeruhkan:

Kepada
:
Gubernur, Bupati, TNI/POLRI/ Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pedangang , Pemilik Tokoh Bir, Bar, Restoran dan Hotel serta seluruh lapisan Bangsa Papua Barat di Timika pada khususnya dan di Tanah Papua Barat pada umumnya.
ISI SERUAN
Pertama
:
Bahwa kepada Bangsa Papua Barat  tanggal 27 Agustus 2015  telah  MENDEKLARASIKAN LARANGAN MINUM MINUMAN BERALKOHOL maka segera stop dari minum minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman keras adalah salah satu minuman pemusnahan etnis bangsa Papua Barat.
Kedua
:
Bahwa kepada Bangsa Papua Barat kita mulai melacak siapa pelaku pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika dan di seluruh Papua Barat dan rakyat Papua Barat wajib menegur kepada aktor-aktor  pemusnah Bangsa Papua ini baik itu dari orang Papua atau bukan dari orang Papua.
Ketiga
:
Bahwa kepada Bangsa Papua Barat kalau mulai dari dikeluarkannya seruan larangan menjual dan membeli minuman beralkohol ini tetapi persi keras untuk membeli, menjual dan menkomsumsi minuman beralkohol, maka orang bersangkutan adalah pendukung pemusnahan etnis bangsa Papua dan  kami akan datang dengan masa untuk menanyakan tujuan memperpanjang pemusnahan etnis bangsa Papua melalui minuman keras ini.

 Demikianlah seruan menindaklanjuti Hasil Deklarasi Larangan menjual, membeli dan menkomsumsi Minuman Keras dan atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. Tuhan memberkati.
Timika, 1 September 2015
BADAN PENGURUS
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA
KETUA                                   SEKERTARIS

STEVEN ITLAY                    SEM UKAGO

MENEGETAHUI
FASILITATOR
GERAKAN ANTI MINUMAN KERAS LINTAS BANGSA PAPUA (GAMKLBP

ttd
PDT. DESERIUS ADII, S.TH.

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.      Ketua Parlemen Nasional West Papua di Holandia/Jayapura
2.      Pimpinan Komite Nasional Papua Barat, Pusat, Konsulat, Wilayah dan Sektor di Tempat
3.      Ketua-Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) di seluruh Tanah Papua Barat
4.      Gubernur Propinsi Papua di Jayapura
5.      KAPOLDA Papua di Jayapura
6.      PANGDAM Cendrawasih di Jayapura
7.      Pimpinan Uskup dan Ketua-Ketua Sinode/Klasis Gereja-Gereja di Tanah Papua masing-masing di tempat
8.      Tokoh-tokoh Adat, Agama, Perempuan, dan Pemuda masing-masing tempat
9.      Pedagang,penjual, pembeli, pemilik, Bir, Bar, Restoran, Hotel di seluruh Papua Barat
10.  Arsip  

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama