Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » Surat Deklarasi Minuman Keras (MIRAS) di Timika dan Papua Barat





SURAT DEKLARASI BERSAMA
TENTANG
LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS YANG BEREDAR, MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Mahakuasa! Maka kami yang bertanda tangan dibawa ini, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang di mediasi oleh Media Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) serta di dukung oleh Lembaga Refrentatif Bangsa Papua yaitu Parlemen Rakyat Daerah Mimika di Timika:
Menimbang
:
1.      Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah salah satu minuman pusat segala kejahatan di Timika pada khususnya dan di Papua Barat pada umumnya.
2.      Bahwa menkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Timika dan Papua pada umumnya.
3.      Bahwa Komite Nasional Papua Barat dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika perlu memfasilitasi untuk mendeklarasikan  tentang larangan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan pribadi, keluarga, suku dan bangsa Papua Barat.
Meningat
:
1.      Bahwa dalam Imamat 10:9; Tuhan melarang bahwa kita tidak boleh minum minuman keras. “Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam kemah pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.
2.      Bahwa dalam Hakim-Hakim 13:4; bahwa Tuhan menasehatkan kita bahwa “peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.
3.      Bahwa dalam Hakim-hakim 13:14; Tuhan menasehatkan kita bahwa, “Janganlah ia makan sesuatu yang berasal dari pohon anggur; anggur atau minuman yang memabukkan tidak boleh diminumnya dan sesuatu yang haram tidak boleh dimakannya. Ia harus berpegang pada segala yang kuperintahkan kepadanya.”
4.      Bahwa dalam Yesaya 5:11; Firman Tuhan mengutuk akibat minuman keras yaitu “Celakalah mereka yang bangun pagi-pagi dan terus mencari minuman keras, dan duduk-duduk sampai malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur!
5.      Bahwa dalam Amsal 20:1. Firman Tuhan menasehatkan akibat dari minuman keras dalam kehidupan social kemasyarakatan yaitu “Anggur adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.”
6.      Bahwa dalam Amsal 23:20; Firman Tuhan menasehatkan kita agar kita tidak bergabung dalam peminum-peminum minuman keras yaitu “janganlah engkau ada di antara peminum anggur dan pelahap daging.”
7.      Bahwa dalam Hosea 4:11; Firman Tuhan menasehatkan kita bahwa “Anggur dan air anggur menghilangkan daya pikir.”
8.      Bahwa dalam Matius 27:34; bahwa Yesus Kristus di bukit Golgota minuman anggur yang di kasih oleh para prajurit Romawi Yesus menolak. “Lalu Mereka Memberi Dia Minum Anggur Bercampur Empedu. Setelah Ia Mengecapnya, Ia Tidak Mau Meminumnya.”
9.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pasal 5 Ayat 1 tentang Larangan Penjualan, Pengedaran Dan Menkomsumsi Minuman Keras
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Larangan Minuman Keras.
Memperhatikan
:
Hasil Deklarasi tentang Larangan menjual, membeli dan menkomsumsi Minuman Keras bagi bangsa Papua Barat pada tanggal 27 Agustus 2015.
MENDEKLARASIKAN
Pertama
:
Bahwa kepada Bangsa Papua Barat mulai dari tanggal 27 Agustus 2015 hari ini sampai seterusnya kami MENDEKLARASIKAN LARANGAN MEMPROKDUKSI, MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI dalam lingkungan masyarakat Papua Barat dan segera berhenti dari minum minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman keras adalah salah satu minuman pemusnahan etnis bagi bangsa Papua Barat.
Kedua
:
Bahwa pelaku pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika Papua Barat baik itu orang Papua maupun orang pendatang segera tutup dari sejak surat deklarasi bersama larangan minuman keras ini keluar karena anda adalah actor pembunuh dan pemusnah etnis bangsa Papua Barat.
Ketiga
:
Bahwa anda yang adalah pelaku pengedar, pengadaan, penjual tidak taat pada point kedua diatas ini kami akan datang dengan masa untuk menanyakan anda kenapa anda memperpanjang pemusnahaan etnis bangsa Papua melalui minuman keras ini.
Keempat
:
Bahwa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika yang mengijinkan melalui Surat Ijin Usaha Perdangan Minuman Keras kepada actor-aktor pemusnah etnis bangsa Papua yaitu pedagang-pedagang minuman keras dengan tujuan secara tidak langsung atau langsung untuk melaksanakan pemusnahan bagi etnis bangsa Papua  kami mohon agar segera mencabut Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdangangan (SIUP).
Kelima
:
Bahwa surat Deklarasi Larangan Minuman Keras ini di tanda tangani dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnahan bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini.

 Demikianlah Surat Deklarasi Bersama Larangan menjual, membeli dan menkomsumsi Minuman Keras dan atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. Tuhan memberkati.
Timika, 27 Agusutus 2015
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA
    KETUA                                         SEKERTARIS
 
STEVEN ITLAY                                          SEM UKAGO
Mengetahui
PARLEMEN RAKYAT DAERAH MIMIKA
ttd
ABIHUD DEGEI

Menyetujui
FASILITATOR 
GERAKAN ANTI MINUMAN KERAS LINTAS BANGSA PAPUA (GAMKLBP)

PDT. DESERIUS ADII, S.TH.

Turut didukung dan ditandatangi sesuai aslinya oleh:
1.      Perwakilan Gereja KINGMI di Timika
2.      Perwakilan  Gereja GIDI Timika
3.      Perwakilan Gereja GKII di Timika
4.      Perwakilan Gereja GKI di Timika
5.      Perwakilan Gereja Katolikh di Timika
6.      Perwakilan Gereja Pantekosta/GBI di Timika
7.      Perwakilan Gereja Baptis di Timika
8.      Perwakilan Kepala Suku  Mee di Timika
9.      Perwakilan Kepala Suku Biak di Timika
10.  Perwakilan Kepala Suku Dani di Timika
11.  Perwakilan Kepala Suku Kamoro di Timika
12.  Perwakilan Kepala Suku Moni di Timika
13.  Perwakilan Kepala Suku Damal di Timika
14.  Perwakilan Kepala Suku Nduga di Timika
15.  Perwakilan Kepala Suku Sorong di Timika
16.  Perwakilan Kepala Suku Merauke di Timika
17.  Perwakilan Kepala Suku Asmat di Timika
18.  Perwakilan Kepala Suku Fak-Fak di Timika
19.  Perwakilan Kepala Suku Nabire di Timika
20.  Perwakilan Kepala Suku Manokwari di Timika
21.  Perwakilan Kepala Suku Serui di Timika
22.  Perwakilan Kepala Suku Jayapura di Timika
23.  Perwakilan Kepala Suku Kaimana di Timika
24.  Perwakilan Tokoh-Tokoh Adat di Papua
25.  Perwakilan Tokoh-Tokoh Perempuan di Papua
26.  Perwakilan Tokoh-Tokoh Pemuda Papua
27.  Perwakilan Pelajar/Mahasiswa Papua
28.  Perwakilan Anak Jalanan (Aibon) di Timika

TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA YTH:
1.      Bapak Gubernur Propinsi Papua di Jayapura
2.      Bapak Gubernur Propinsi Papua Barat di tempat
3.      Bapak KAPOLDA Papua di Jayapura
4.      Bapak PANDAM Cendrawasih di Jayapura
5.      Bapak Bupati Kabupaten Mimika di Timika
6.      Para Bupati Propinsi Papua dan Papua Barat
7.      Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan Propinsi Papua dan Papua Barat
8.      Para KAPOLRES Propinsi Papua dan Papua Barat masing-masing di tempat
9.      Para DAMRAMIL Propinsi Papua dan Papua Barat
10.  Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua di Jayapura
11.  Para Uskup Keuskupan Propinsi Papua dan Papua Barat masing-masing di tempat
12.  Ketua Sinode GIDI di Tanah Papua di Jayapura
13.  Ketua Sinode Baptis di Tanah Papua di Jayapura

14.  Ketua Parlement Nasional West Papua (PNWP) di Jayapura
15.  Presiden Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) di Jayapura
16.  Ketua Dewan Adat Papua (DAP) di Jayapura
17.  Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura
18.  Pimpinan Pedagang BAR, BIR, RESTORAN, HOTEL di seluruh Tanah Papua Barat
19.  Pimpinan Gereja-Gereja di Kabupaten Mimika di Timika
20.  Tokoh-tokoh  Agama, Tokoh-tokoh  Adat, Tokoh-tokoh Pemuda dan Tokoh-tokoh Perempuan di masing-maing tempat
21.  Arsip

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama