Headlines

KNPB-PRD-FAK-FAK

PELANGGARAN HAM

AKSI-DEMO

» » » » Agus Yolemal di Bebankan Satu Milyar | Hanya Karena Seorang Ayah Mengajarkan Papua Merdeka Kepada Anaknya.




Ketika menyusun pembelaan dalam kasus pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Electronik yang menimpa Saudara, Agus Yolemal di Timika, saya mendahuluinya dengan membuat perbandingan antara kasus tersebut dan beberapa kasus penghinaan terhadap OAP.

Maka gambaran diskriminasi itu terlihat jelas di Negeri ini. Agus Yolemal dikenakan Pasal Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap dengan sengaja mengajar anaknya menggunakan kata-kata yang menghina negara dan menyebarkan informasi yang dapat membuat orang terhasut, dengan tuntutan Pidana Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Dalam proses hukum ini Polisi di Timika sangat aktif, mulai dari Pelapornya adalah polisi, saksi di BAP juga polisi hingga di Pengadilan Polisi masih setia menjadi saksi untuk menjerat Agus Yolemal.

Apa yang di alami Saudara.Agus Yolemal mencerminkan posisi OAP jika berhadapan dengan masalah hukum seperti ini, sangat berbanding terbalik jika kasus-kasus penghinaan itu dialami oleh Orang Asli Papua (OAP) di "Dunia Maya" dan media electronik yang sebenarnya."

SKALA PENGHINAANNYA LEBIH MENYEBAR DAN LEBIH BERDAMPAK TERHADAP HARGA DIRI OAP DI NEGERI INI."

Kita dapat melihat contoh beberapa kasus penghinaan terhadap OAP di Negeri ini lewat media sosial dan media electronik, misalnya yang dilakukan oleh beberapa artis di Ibu Kota.

Artis Cita Citata, yang mengatakan, “Cantik masih tetap, harus dicantikin mukanya, nggak kayak orang Papua kan ?.” (Cita Citata, Februari 2015), hal yang sama dilakukan Pengacara/Artis Farhat Abas, dengan mengatakan.

“Sewaktu Indonesia merdeka memang Papua tidak ikut, belakangan baru direbut Indonesia dari Belanda, jadi wajar kalau Papua minta pisah dari Indonesia, tapi jangan sampai itu terjadi Indonesia akan rugi besar karena Papua tanah luas penduduknya.

Sedikit, sebaiknya pemerintah memindahkan separuh penduduk pulau Jawa yang padat itu ke Papua, buat orang asli Papua tidak berdaya, ajak dia kawin campur supaya ciri khas wajah Papuanya pelan-pelan hilang...” (Farhat Abas, Mei 2016),

Begitu juga penghinaan yang terbaru yang dilakukan salah satu Tokoh Agama terkenal di Negara ini, yakni Ustadz Fadlan Garamatan yang videonya viral di dunia maya dengan mengatakan, “orang Papua tidak pernah mandi sepanjang bulan,

Orang Papua diajarkan mandi dengan gemuk babi, orang Papua suka mabuk-mabukan, Ibu-Ibu Papua biasa menyusui anak dan anak Babi secara bersamaan.”

(Ustadz Fadlan Garamatan, Maret 2018), dan masih ada bentuk-bentuk penghinaan terhadap orang asli Papua lagi yang lebih tidak manusiawi lagi dibanding dengan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Agus Yolemal,

Namun tindakan-tindakan penghinaan ini tidak ada satupun yang diproses hukum hingga pelakunya di vonis sesuai dengan perbuatannya. Aparat penegak hukum sangat pasif dan membiarkan kasus tersebut pelan-pelan lenyap.

Barangkali hanya sedikit kata-kata penghiburan untuk Saudara. Agus Yolemal dan OAP yang mengalami masalah ini supaya tetap kuat,

"SABAR KITA MASIH ADA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SAMPAI KAPAN SABARNYA?

YA...SAMPAI KITA BENAR-BENAR BEBAS DARI NEGARA YANG MASIH MEMELIHARA DAN MELINDUNGI PERILAKU DISKRIMINASI RASIAL INI"

Sumber : https://web.facebook.com/gustaf.kawer.7/posts/2208211555911304

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama